Contoh Kedua :
كَانَ عُمَرُ بْنُ عَبْدُ
العَزِيْزِ لَا يَأخُذُ مِنْ بَيْتِ المَالِ شَيْئًا, وَلَا يُجْرِيْ عَلَى
نَفْسِهِ مِنَ الفَيئِ دِرْهَمًا.
‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz tidak mengambil harta
sedikitpun dari baitul-mal, dan tidak menetapkan bagi dirinya satu dirham pun dari
harta fa’i.
Keterangan :
Sedangkan dalam contoh kedua ; pembicara
memberitahu pendengarnya tentang hal yang belum diketahuinya mengenai ‘Umar bin
‘Abdul ;Aziz, yakni sikap memelihara kehormatan dan zuhud terhadap harta umat
Islam.Penyampaian hukum yang terkandung di dalam berita yang disampaikan
tersebut disebut sebagai faidatul Khabar.
Contoh Ketiga :
لَقَدْ أَدّبْتَ
بَنِيْكَ بِالْلَّيْنِ وَالْرِّفْقِ لَا بِالْقَسْوَةِ وَالْعِقَابِ
Sungguh engkau benar-benar mendidik anakmu
dengan lunak dan penuh kasih sayang, bukan dengan kasar dan siksaan.
Keterangan :
Maksudnya memberi tahu kepada orang yang
diajak bicara bahwa orang yang bicara itu mengetahui tatacara mendidik anaknya.
Maka hukum yang terkandung di dalamnya disebut Lazimul Faidah.
Contoh Keempat :
Abu Firas Al-Hamdani berkata ;
وَمَكَارِمِى عَدَدُ
النُّجُوْمِ وَمَنْزِلِي # مَأْوَى الكِرَامِ وَمَنْزِلُ الأَضْيَافِ
Kemurahanku adalah sejumlah bintang, rumahku
adalah tempat perlindungan orang-orang mulia dan tempat peristirahatan tamu-tamu
Pada contoh ketiga ; pembicara menampakkan
kebanggaan, sebab Abu Firas tidak lain hanya hendak membanggakan kemurahan dan
akhlak-akhlaknya.
EmoticonEmoticon