Sabtu, 10 Februari 2024

Balaghah Contoh Dua

 


Contoh Kedua :

كَانَ عُمَرُ بْنُ عَبْدُ العَزِيْزِ لَا يَأخُذُ مِنْ بَيْتِ المَالِ شَيْئًا, وَلَا يُجْرِيْ عَلَى نَفْسِهِ مِنَ الفَيئِ دِرْهَمًا.

‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz tidak mengambil harta sedikitpun dari baitul-mal, dan tidak menetapkan bagi dirinya satu dirham pun dari harta fa’i.

Keterangan :

 

Sedangkan dalam contoh kedua ; pembicara memberitahu pendengarnya tentang hal yang belum diketahuinya mengenai ‘Umar bin ‘Abdul ;Aziz, yakni sikap memelihara kehormatan dan zuhud terhadap harta umat Islam.Penyampaian hukum yang terkandung di dalam berita yang disampaikan tersebut disebut sebagai faidatul Khabar.

 

Contoh Ketiga :

لَقَدْ أَدّبْتَ بَنِيْكَ بِالْلَّيْنِ وَالْرِّفْقِ لَا بِالْقَسْوَةِ وَالْعِقَابِ

Sungguh engkau benar-benar mendidik anakmu dengan lunak dan penuh kasih sayang, bukan dengan kasar dan siksaan.

 

Keterangan :

 

Maksudnya memberi tahu kepada orang yang diajak bicara bahwa orang yang bicara itu mengetahui tatacara mendidik anaknya. Maka hukum yang terkandung di dalamnya disebut Lazimul Faidah.

 

Contoh Keempat :

 

Abu Firas Al-Hamdani berkata ;

وَمَكَارِمِى عَدَدُ النُّجُوْمِ وَمَنْزِلِي  #  مَأْوَى الكِرَامِ وَمَنْزِلُ الأَضْيَافِ

Kemurahanku adalah sejumlah bintang, rumahku adalah tempat perlindungan orang-orang mulia dan tempat peristirahatan tamu-tamu

 

Pada contoh ketiga ; pembicara menampakkan kebanggaan, sebab Abu Firas tidak lain hanya hendak membanggakan kemurahan dan akhlak-akhlaknya.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon